Partai Prima Bicara Pesanan di Balik Putusan Penundaan Pemilu: Itu Kan Persepsi

Senin, 06 Maret 2023 - 20:31 WIB
loading...
Partai Prima Bicara...
Jajaran pengurus DPP Partai Prima menggelar konferensi pers terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Partai Prima membantah adanya pesanan di balik gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan tersebut yang salah satunya pemilu ditunda hingga 2025.

Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan, tudingan adanya pesanan di balik gugatannya hanya persepsi dari pihak-pihak tertentu.

"(Pesanan gugatan tunda pemilu) Itu kan persepsi, persepsi jadi liar. Karena apa? Ada agenda politik yang besar yang kita tak masuk ke sana," kata Agus Jabo dalam Talk Politic With Reinhard di Inews TV, Senin (6/2/2023).



Baginya, keputusan pengabulan gugatan perdata yang berisi tuntutan untuk menunda pemilu itu bukan menjadi ranah Partai Prima tapi murni PN Jakarta Pusat. Ia menegaskan, gugatan yang menuntut KPU menunda pemilu itu hanya bagian untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara.

Sebab, ia merasa proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU penuh kejanggalan. Salah satunya, terkait proses pendaftaran keanggotaan ke SIPOL KPU. Partai Prima mengklaim telah mendaftar 100% keanggotaan ke SIPOL KPU tapi hasil verifikasi hanya 97%.

"Kan ini sudah punya jalan untuk perjuangkan hak kami. Kalau kami meminta keadilan kepada lembaga yang punya kewenangan untuk melindungi keadilan itu, apakah salah?" ujar Agus Jabo.

"Soal putusannya apa, itu bukan urusan kita, itu urusan dari pengadilan, kita hanya memohon keadilan yang dizalimi oleh pelaksana pemilu selama ini. Kita tidak punya tendensi untuk tunda pemilu, enggak ada. Kita mendaftar dan berjuang sepetti ini supaya bisa mengikuti Pemilu 2024," katanya.

Baca juga: Muhammadiyah: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Cacat Hukum

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu. Partai Prima dinyatakan TMS lantaran tak lolos tahap verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Hal ini berakibat Partai Prima tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
PKB Sukses Raih 16 Juta...
PKB Sukses Raih 16 Juta Suara, Rustini Muhaimin Apresiasi Kinerja Perempuan Bangsa
15 Negara yang Warganya...
15 Negara yang Warganya Paling Banyak Memiliki Utang, Indonesia Peringkat Berapa?
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Rekomendasi
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved