KPK Cegah Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Luar Negeri
Senin, 06 Maret 2023 - 19:33 WIB
KPK melakukan pencekalan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan pencekalan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini ditegaskan oleh Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri.
" KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," ujar Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ke luar negeri.
"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," terangnya.
" KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," ujar Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Ali mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ke luar negeri.
"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," terangnya.
Lihat Juga :