Jubir PKB Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Merampas Hak Rakyat
Senin, 06 Maret 2023 - 18:18 WIB
Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Setidaknya ada 7 putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Setidaknya ada 7 putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
Lihat Juga :