JPU Tak Banding, Putusan 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Inkrah

Senin, 06 Maret 2023 - 08:02 WIB
PN Jaksel menyatakan putusan tiga mantan anak buah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan putusan tiga terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ketiganya adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin

"Sudah (inkrah putusan terhadap ketiganya)," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/3/2023).



Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding

Ia menjelaskan putuaan inkrah itu didapat lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum tak mengajukan banding. "Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa," terang Djuyamto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!