Berani Copot Brigjen Prasetijo Utomo, PKB Salut Kapolri Tak Tebang Pilih

Jum'at, 17 Juli 2020 - 07:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal. FOTO/IST
JAKARTA - Langkah cepat Mabes Polri melakukan penyelidikan internal mengusut surat sakti (katebelece) untuk buron terpidana korupsi BLBI, Djoko Tjandra mendapat apresiasi Komisi III DPR. Langkah ini dinilai akan menjaga marwah Polri sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

"Kami menilai pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan pembentukan tim khusus oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat, termasuk menyelidiki adanya aliran dana kepada yang bersangkutan merupakan langkah tepat," ujar anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal, Jumat, (17/7/2020). (Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Temui Ketua MA, Jubir: Itu Silaturahmi Bukan Lobi)



Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan menerbitkan surat jalan bagi DPO kakap seperti Djoko Tjandra, telah mencoreng institusi Polri. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, Polri terus melakukan berbagai upaya agar semakin profesional, modern, dan terpercaya (promoter). Namun masih saja ada oknum yang melakukan tindakan dan langkah yang menciderai upaya tersebut.

"Sebagai organisasi yang besar, Polri memang tidak bisa menghindari adanya kesalahan, kecerobohan, dan keteledoran dari anggotanya. Namun langkah cepat yang dilakukan Kapolri dan Kabereskrim menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin organisasi," katanya.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR itu menyatakan salut kepada Kapolri dan jajarannya yang tidak sekadar mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Namun juga menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana oleh yang bersangkutan.

"Langkah ini akan menunjukkan kepada publik bahwa seorang bintang satu pun jika ada indikasi melanggar hukum akan diusut tuntas. Ini artinya Polri tidak tebang pilih. Meskipun anggota, jika bersalah ya disidik secara pidana," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!