KPU Tegaskan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Putusan PN Jakarta Pusat
Jum'at, 03 Maret 2023 - 22:01 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan atas gugatan Partai Prima, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU, tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, hingga saat ini KPU belum menerima putusan PN Jakarta Pusat tersebut. KPU sendiri telah menyatakan mengajukan banding. Untuk itu, KPU tetap fokus pada tahapan Pemilu 2024, yakni verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.
"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya," ujar Idham.
KPU saat ini juga sedang melakukan proses pengesahan rancangan Peraturan KPU terkait pencalonan anggota legislatif.
Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU, tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, hingga saat ini KPU belum menerima putusan PN Jakarta Pusat tersebut. KPU sendiri telah menyatakan mengajukan banding. Untuk itu, KPU tetap fokus pada tahapan Pemilu 2024, yakni verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.
"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya," ujar Idham.
KPU saat ini juga sedang melakukan proses pengesahan rancangan Peraturan KPU terkait pencalonan anggota legislatif.
Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
tulis komentar anda