Boyamin Saiman Sebut Perppu 1/2020 untuk Penyelamatan Bank, Bukan Bangsa
Selasa, 28 April 2020 - 17:25 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dinilai bukan untuk menyelamatkan bangsa. Hal itu disampaikan Boyamin Saiman, kuasa hukum dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Pengujian Perppu 1/2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2020).
"Perppu ini menurut kami adalah penyelamatan bank, bukan penyelamatan bangsa," kata Boyamin di depan panelis hakim MK yang terdiri dari Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Pengajuan uji materi, lanjut Boyamin, justru untuk mendukung pemerintah untuk pemberantasan Covid-19. Sebab, banyak terpaan yang menganggap pihaknya menentang kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi virus corona.
"Sebenarnya malah justru memudahkan pemerintah dan DPR kalau nanti Mahkamah Konstitusi mengabulkan. Kalau (MK) menolak pun, DPR juga bisa langsung menerima. Justru kami ini sebenarnya ingin membantu pemerintah dan DPR. Kira-kira begitulah," kata dia.
Boyamin justru menilai ada Perppu 1/2020 tersebut itu seakan penguasa tidak memberikan contoh yang baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukan kenapa butuh kekebalan karena khawatir kriminalisasi. ( ).
"Kalau penguasa sudah begitu pembicaraannya, apalagi rakyat ini. Kami ingin menangis ke Mahkamah Konstitusi dengan cara mengajukan uji materi supaya (Perppu) ini diluruskan. Bagaimana mungkin kalau kita sedikit-sedikit kriminalisasi, sedikit-sedikit takut dikenakan delik."
Ia menyatakan, kalau pemerintah anggap lahirnya Perppu itu karena kondisi sekarang ini genting, pihaknya juga menilai kepastian beleid itu juga genting. (
).
Salah satu hal krusial dalam Perppu itu terkait Pasal 27 yang dianggap memberikan kekebalan hukum terhadap pejabat negara. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara. Pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.
"Imunitas ini sudah kebablasan. Ketika Pasal 27 ini sudah tidak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan lainnya, makanya kami gugat untuk dibatalkan MK," ujar dia.
"Perppu ini menurut kami adalah penyelamatan bank, bukan penyelamatan bangsa," kata Boyamin di depan panelis hakim MK yang terdiri dari Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Pengajuan uji materi, lanjut Boyamin, justru untuk mendukung pemerintah untuk pemberantasan Covid-19. Sebab, banyak terpaan yang menganggap pihaknya menentang kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi virus corona.
"Sebenarnya malah justru memudahkan pemerintah dan DPR kalau nanti Mahkamah Konstitusi mengabulkan. Kalau (MK) menolak pun, DPR juga bisa langsung menerima. Justru kami ini sebenarnya ingin membantu pemerintah dan DPR. Kira-kira begitulah," kata dia.
Boyamin justru menilai ada Perppu 1/2020 tersebut itu seakan penguasa tidak memberikan contoh yang baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukan kenapa butuh kekebalan karena khawatir kriminalisasi. ( ).
"Kalau penguasa sudah begitu pembicaraannya, apalagi rakyat ini. Kami ingin menangis ke Mahkamah Konstitusi dengan cara mengajukan uji materi supaya (Perppu) ini diluruskan. Bagaimana mungkin kalau kita sedikit-sedikit kriminalisasi, sedikit-sedikit takut dikenakan delik."
Ia menyatakan, kalau pemerintah anggap lahirnya Perppu itu karena kondisi sekarang ini genting, pihaknya juga menilai kepastian beleid itu juga genting. (
Baca Juga
Salah satu hal krusial dalam Perppu itu terkait Pasal 27 yang dianggap memberikan kekebalan hukum terhadap pejabat negara. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara. Pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.
"Imunitas ini sudah kebablasan. Ketika Pasal 27 ini sudah tidak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan lainnya, makanya kami gugat untuk dibatalkan MK," ujar dia.
(zik)
tulis komentar anda