Dewan Pers Sudah Serahkan Usulan Draf Publisher Right ke Presiden Jokowi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:33 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku telah menyerahkan usulan draf Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengaku telah menyerahkan usulan draf Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap pekan ini sudah dapat diselesaikan terkait Perpres Publisher Right tersebut.
"Merespons pidato Bapak Presiden bahwa diharapkan akan segera dikeluarkan Perpres yang mengatur tentang publisher right yang ingin memberikan rasa keadilan bagi teman media dengan media platform. Dewan Pers sudah menyampaikan draftnya ke Presiden," ujar Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Baca juga: Dewan Pers Akan Proaktif Kontrol Iklan Bernuansa Pornografi di Media
"Proses yang saat ini kita lakukan adalah pembahasan yang difasilitasi oleh Kemenkominfo sebagai kementerian yang ditunjuk untuk melakukan izin prakarsa dan mudah-mudahan di minggu ini berharap sudah dapat diselesaikan," sambungnya.
Ninik menekankan bahwa Perpres Publisher Right harus berdasar kepada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dia juga berharap Perpres tersebut tidak keluar dari koridor.
"Merespons pidato Bapak Presiden bahwa diharapkan akan segera dikeluarkan Perpres yang mengatur tentang publisher right yang ingin memberikan rasa keadilan bagi teman media dengan media platform. Dewan Pers sudah menyampaikan draftnya ke Presiden," ujar Ninik saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Baca juga: Dewan Pers Akan Proaktif Kontrol Iklan Bernuansa Pornografi di Media
"Proses yang saat ini kita lakukan adalah pembahasan yang difasilitasi oleh Kemenkominfo sebagai kementerian yang ditunjuk untuk melakukan izin prakarsa dan mudah-mudahan di minggu ini berharap sudah dapat diselesaikan," sambungnya.
Ninik menekankan bahwa Perpres Publisher Right harus berdasar kepada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dia juga berharap Perpres tersebut tidak keluar dari koridor.
Lihat Juga :