Partai Prima Beberkan Kronologi Gugatan hingga PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Jum'at, 03 Maret 2023 - 14:19 WIB
Baca juga: Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025

Atas dasar itu, Partai Prima mengajukan surat yang meminta KPU menjalankan keputusan Bawaslu. Namun, KPU tak menindaklanjuti surat tersbut. Menurut Domingus, Bawaslu tak bisa memproses kasus itu lagi, lantaran perkara itu telah diputus. Karena itu, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"PTUN menyatakan tidak dapat menerima karena kasus kami merupakan keputusan yang final," kata Domingus.

Domingus mengakui, Partai Prima tak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN karena bukan merupakan partai politik peserta pemilu. Karena itu, pihaknya berupaya mengajukan langkah hukum ke tingkat pengadilan negeri.

"Makanya kami datang dengan gugatan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bahwa kami telah dirugikan akibat perbuatan KPU tersebut dan bahwa hak politik kami dipulih," katanya.

Putusan PN Jakarta Pusat

Untuk diketahui, PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!