Alasan Polri Gelar Sidang Etik Irjen Pol Teddy Minahasa Usai Inkrah

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:30 WIB
Polri menyampaikan alasan akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Foto/Polda Sumbar
JAKARTA - Polri menyampaikan alasan akan menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa setelah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Polri menilai perkara Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa disamakan.

"Beda casenya, jadi antara case TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Tidak bisa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/3/2023). Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Minta Linda Buktikan Foto Nikah Siri dengan Kliennya



Kendati begitu, Dedi tidak mau menyampaikan perbedaan kasus dua orang tersebut secara detail. Ia mengatakan bahwa pihak komisi etik nantinya pasti akan menyiapkan proses persidangan.

Dedi melanjutkan pelaksanaan sidang etik setelah inkrah juga telah terjadi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam hal ini, terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dulu aja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dulu, seperti halnya Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," jelas Dedi.

Masih kata Dedi, setiap perkara memiliki karakteristik dan penafsiran yang berbeda-beda. "Hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," kata Dedi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!