PN Jakpus Kasih Lampu Hijau KY Periksa Hakimnya yang Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:33 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mempersilakan Komisi Yudisial ( KY ) memeriksa hakimnya yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025. Adapun hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu adalah T Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).



PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur.

Baca juga: KY Akan Panggil Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Penundaan Pemilu

"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," pungkasnya.

Diketahui, Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Dengan dikabulkannya gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!