PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, SBY: Jangan Bermain Api, Terbakar Nanti

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:01 WIB
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Setelah menyimak putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu, SBY merasa ada yang aneh di negeri ini.

Kata pria yang juga menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, ada banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. SBY pun mempertanyakan apa yang sesungguhnya sedang terjadi dan berharap agar sesuatu yang tidak diinginkan tidak terjadi di tahun politik ini.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*,” cuit SBY dalam akun Twitternya @SBYudhoyono, yang dikutip MNC Portal, Jumat (3/3/2023).





Dia mengatakan bahwa bangsa Indonesia tengah diuji. Ada banyak godaan tapi perlu diingat bahwa ada rakyat, sehingga jangan bermain api agar tidak terbakar.

Menurut dia, jangan juga menabur angin agar tidak terjadi badai. Di akhir cuitannya, SBY pun mengajak semua pihak untuk menyelamatkan konstitusi dan negeri tercinta ini.

“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Jika dilaksanakan, maka berarti pemilu akan tertunda hingga 2025.

Perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023). Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More