4 Alasan Mahfud MD Optimistis KPU Menang Lawan Putusan Penundaan Pemilu 2024
Jum'at, 03 Maret 2023 - 08:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis Komisi Pemlihan Umum (KPU) menang lawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis Komisi Pemlihan Umum (KPU) menang lawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 . Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Merespons hal itu, Mahfud MD mendorong KPU untuk naik banding, dan melawan secara hukum atas putusan tersebut.
Sebab, kata Mahfud, secara logika hukum, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu. "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Merespons hal itu, Mahfud MD mendorong KPU untuk naik banding, dan melawan secara hukum atas putusan tersebut.
Sebab, kata Mahfud, secara logika hukum, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu. "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Lihat Juga :