Soal Putusan PN Jakpus, KPU: Keputusan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tetap Sah
Kamis, 02 Maret 2023 - 23:10 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, keputusan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 tetap sah dan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung tetap dilanjutkan. Hal itu merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menyatakan Pemilu 2024 untuk ditunda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ihwal Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Pertama tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
Hasyim menjelaskan KPU telah menyatakan eksepsi atau perlawanan sebagai bentuk jawaban atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Landasan eksepsi tersebut, lanjut Hasyim, lantaran gugatan Partai Prima selaku partai politik tersebut sudah diuji sebelumnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
"Kami sampaikan kewenangan untuk menguji produk-produk pejabatan urusan negara dalam hal ini KPU, sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu ranah wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan ini sudah diuji oleh PTUN sehingga dengan begitu keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah," tegas Hasyim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, ihwal Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak menyasar pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Pertama tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
Hasyim menjelaskan KPU telah menyatakan eksepsi atau perlawanan sebagai bentuk jawaban atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Landasan eksepsi tersebut, lanjut Hasyim, lantaran gugatan Partai Prima selaku partai politik tersebut sudah diuji sebelumnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan
"Kami sampaikan kewenangan untuk menguji produk-produk pejabatan urusan negara dalam hal ini KPU, sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu ranah wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan ini sudah diuji oleh PTUN sehingga dengan begitu keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah," tegas Hasyim.
Lihat Juga :