Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:56 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette selama dua tahun penjara. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa penyiraman air keras Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan , Rahmat Kadir Mahulette selama dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara meyakini, anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap Novel.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan menyakini melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (Baca juga: Soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung Janji Evaluasi)

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Djuyamto juga memerintahkan agar terdakwa Rahmat Kadir tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis Hakim menilai dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai telah menciderai institusi Polri karena terdakwa merupakan anggota Brimob Polri.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.



Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 yang menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Menurut jaksa kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More