Beberapa Jam Huni Lapas Salemba, Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
Selasa, 28 Februari 2023 - 10:29 WIB
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah sempat dijebloskan ke Lembaga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dipindahkan ke Rutan Bareskrim karena faktor keamanan berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. "Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi, Senin (27/2/2023).
Diketahui, mobil Kejaksaan yang membawa Bharada E tiba di Lapas Salemba pada pukul 14.40 WIB dengan diiringi kendaraan dari Mabes Polri. Setelah tiba di Lapas Salemba, Bharada E langsung melakukan registrasi, dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan, serta administrasi pemberkasan.
Terlihat Bharada E mengenakan baju biru bertuliskan Lapas Salemba, dengan celana coklat muda. Bharada E pun nampak tersenyum kecil sambil mengikuti proses penerimaan terpidana ke lapas.
Namun akhirnya Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam untuk menjalani masa tahanan. "Kami memutuskan penempatan tersebut di Rutan Bareskrim," kata Susi.
Dia menjelaskan, penempatan di Bareskrim tersebut juga sudah disepakati oleh Bharada E. Susi mengungkapkan ada pertimbangan potensi ancaman yang membuat LPSK merekomendasikan agar Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
"Sebenarnya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di Lapas Salemba, tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya berkaitan dengan potensi ancaman," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengungkapkan status Bharada E tetap warga binaan Lapas Salemba. "Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Rika.
Diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri. "Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi, Senin (27/2/2023).
Diketahui, mobil Kejaksaan yang membawa Bharada E tiba di Lapas Salemba pada pukul 14.40 WIB dengan diiringi kendaraan dari Mabes Polri. Setelah tiba di Lapas Salemba, Bharada E langsung melakukan registrasi, dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan, serta administrasi pemberkasan.
Terlihat Bharada E mengenakan baju biru bertuliskan Lapas Salemba, dengan celana coklat muda. Bharada E pun nampak tersenyum kecil sambil mengikuti proses penerimaan terpidana ke lapas.
Namun akhirnya Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam untuk menjalani masa tahanan. "Kami memutuskan penempatan tersebut di Rutan Bareskrim," kata Susi.
Dia menjelaskan, penempatan di Bareskrim tersebut juga sudah disepakati oleh Bharada E. Susi mengungkapkan ada pertimbangan potensi ancaman yang membuat LPSK merekomendasikan agar Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
"Sebenarnya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di Lapas Salemba, tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya berkaitan dengan potensi ancaman," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengungkapkan status Bharada E tetap warga binaan Lapas Salemba. "Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Rika.
Diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(rca)
tulis komentar anda