Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan
Senin, 27 Februari 2023 - 16:35 WIB
“Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dia menambahkan, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri.
“Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers,” jelasnya.
Dewan Pers, kata Ninik, tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. Dia pun menjelaskan tujuan pendataan perusahaan pers, salah satunya adalah mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
Kedua, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Ketiga, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Keempat, menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dia menambahkan, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri.
“Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers,” jelasnya.
Dewan Pers, kata Ninik, tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. Dia pun menjelaskan tujuan pendataan perusahaan pers, salah satunya adalah mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.
Kedua, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Ketiga, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Keempat, menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
Lihat Juga :