KPK Serahkan Tanah Rampasan dari Mantan Kakorlantas ke Kementerian ATR/BPN

Kamis, 16 Juli 2020 - 15:36 WIB
Djoko Susilo saat masih dalam masa persidangan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan berupa dua bidang tanah senilai Rp36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.



“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

(Baca: Putusan Inkracht, KPK Segera Eksekusi Irjen Djoko Susilo)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!