Lulusan Terbaik Akpol 2010 Jadi Pertimbangan Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Jum'at, 24 Februari 2023 - 16:09 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus Obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto. Foto/ANTARA
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto .

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa merupakan Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang terkait tindak pidana. Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara



"Penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang harusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya, tapi malah turut bertindak tidak sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Irfan Widyanto adalah telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi dalam penghargaan di Indonesia dan lulusan terbaik Akpol tahun 2010.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!