16 Bidang Tanah Benny Tjokro di Parung Panjang Dieksekusi Kejagung

Jum'at, 24 Februari 2023 - 10:02 WIB
Eksekusi lahan milik Benny Tjokro di Parung Panjang oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Foto/dok.Kejagung
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro. Kali ini, Kejagung menyita 16 bidang tanah milik terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan 16 bidang tanah di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat ini dilakukan di Kantor Kepala Desa Cikuda pada Kamis (23/2/2023)



"Aset yang disita berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!