16 Bidang Tanah Benny Tjokro di Parung Panjang Dieksekusi Kejagung
Jum'at, 24 Februari 2023 - 10:02 WIB
Eksekusi lahan milik Benny Tjokro di Parung Panjang oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Foto/dok.Kejagung
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro. Kali ini, Kejagung menyita 16 bidang tanah milik terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan 16 bidang tanah di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat ini dilakukan di Kantor Kepala Desa Cikuda pada Kamis (23/2/2023)
"Aset yang disita berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan 16 bidang tanah di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat ini dilakukan di Kantor Kepala Desa Cikuda pada Kamis (23/2/2023)
"Aset yang disita berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Lihat Juga :