16 Bidang Tanah Benny Tjokro di Parung Panjang Dieksekusi Kejagung
Jum'at, 24 Februari 2023 - 10:02 WIB
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro. Kali ini, Kejagung menyita 16 bidang tanah milik terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan 16 bidang tanah di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat ini dilakukan di Kantor Kepala Desa Cikuda pada Kamis (23/2/2023)
"Aset yang disita berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Aset hasil sitaan tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan 16 bidang tanah di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat ini dilakukan di Kantor Kepala Desa Cikuda pada Kamis (23/2/2023)
"Aset yang disita berupa 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Aset hasil sitaan tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto saat membacakan amar putusan Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2023).
(muh)
tulis komentar anda