Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut demi Kemanusiaan
Jum'at, 24 Februari 2023 - 00:52 WIB
Baca juga: Profil Surya Darmadi
Hakim juga memerintahkan kepada tim jaksa untuk mengembalikan aset yang pernah disita tapi tidak berkaitan dengan perkara Surya Darmadi. Ada beberapa aset yang diputus majelis hakim, tidak berkaitan dengan perkara Surya Darmadi. Namun, aset yang berkaitan dengan perkara korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau, tetap disita untuk negara.
"Kemudian, perekonomian negara tadinya Rp78 triliun, jadi sekarang Rp39 triliun setelah kami hitung-hitung. itu tidak masuk yang PT Kencana Amal Tani sama Banyu Bening Utama, itu engga masuk karena itu sudah ada HGU," tandasnya.
Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Surya Darmadi. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.
Hakim juga memerintahkan kepada tim jaksa untuk mengembalikan aset yang pernah disita tapi tidak berkaitan dengan perkara Surya Darmadi. Ada beberapa aset yang diputus majelis hakim, tidak berkaitan dengan perkara Surya Darmadi. Namun, aset yang berkaitan dengan perkara korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau, tetap disita untuk negara.
"Kemudian, perekonomian negara tadinya Rp78 triliun, jadi sekarang Rp39 triliun setelah kami hitung-hitung. itu tidak masuk yang PT Kencana Amal Tani sama Banyu Bening Utama, itu engga masuk karena itu sudah ada HGU," tandasnya.
Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Surya Darmadi. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.
Lihat Juga :