Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut demi Kemanusiaan
Jum'at, 24 Februari 2023 - 00:52 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak sepakat dengan tuntutan pidana penjara seumur yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Surya Darmadi . Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan tim jaksa yakni 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membeberkan alasan pihaknya memutus 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi. Ditegaskan Fahzal, vonis tersebut diputus dengan dasar kemanusiaan. Sebab, Surya telah berusia lanjut dan memiliki penyakit jantung kronis. Ia memastikan bahwa tidak ada kepentingan lain dalam putusan tersebut.
"Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakitan, sudah tua lagi, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," jelas Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
"Jadi, kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu. biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," sambungnya.
Baca juga: Profil Surya Darmadi
Hakim juga memerintahkan kepada tim jaksa untuk mengembalikan aset yang pernah disita tapi tidak berkaitan dengan perkara Surya Darmadi. Ada beberapa aset yang diputus majelis hakim, tidak berkaitan dengan perkara Surya Darmadi. Namun, aset yang berkaitan dengan perkara korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau, tetap disita untuk negara.
"Kemudian, perekonomian negara tadinya Rp78 triliun, jadi sekarang Rp39 triliun setelah kami hitung-hitung. itu tidak masuk yang PT Kencana Amal Tani sama Banyu Bening Utama, itu engga masuk karena itu sudah ada HGU," tandasnya.
Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Surya Darmadi. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Tak hanya itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.
Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membeberkan alasan pihaknya memutus 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi. Ditegaskan Fahzal, vonis tersebut diputus dengan dasar kemanusiaan. Sebab, Surya telah berusia lanjut dan memiliki penyakit jantung kronis. Ia memastikan bahwa tidak ada kepentingan lain dalam putusan tersebut.
"Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja, bapak sakit-sakitan, sudah tua lagi, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini," jelas Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
"Jadi, kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu. biar tahu saja, tidak ada trik dalam perkara ini. ini demi kemanusiaan saja, bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," sambungnya.
Baca juga: Profil Surya Darmadi
Hakim juga memerintahkan kepada tim jaksa untuk mengembalikan aset yang pernah disita tapi tidak berkaitan dengan perkara Surya Darmadi. Ada beberapa aset yang diputus majelis hakim, tidak berkaitan dengan perkara Surya Darmadi. Namun, aset yang berkaitan dengan perkara korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau, tetap disita untuk negara.
"Kemudian, perekonomian negara tadinya Rp78 triliun, jadi sekarang Rp39 triliun setelah kami hitung-hitung. itu tidak masuk yang PT Kencana Amal Tani sama Banyu Bening Utama, itu engga masuk karena itu sudah ada HGU," tandasnya.
Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Surya Darmadi. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Tak hanya itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.
Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.
(maf)
tulis komentar anda