Keberatan Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Langsung Ajukan Banding

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:00 WIB
Divonis 15 tahun penjara, bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi langsung mengajukan upaya hukum banding. Foto/MPI
JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan upaya hukum banding. Langkah hukum tersebut diambil menyusul vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Surya dan tim kuasa hukumnya tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim. "Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang seusai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).



Senada, terdakwa Surya Darmadi mengatakan, meski tidak terima dengan putusan majelis hakim, namun dirinya tetap mengapresiasi. Surya berterima kasih atas putusan hakim yang tidak sejalan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum. "Terima kasih Yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," ucapnya.

Baca juga: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!