Bikin SIM Internasional Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Syaratnya

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:36 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta Selata, Rabu (15/7/2020).
JAKARTA - Korlantas Polri membuat inovasi dalam permohonan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional. Kini, para pemohon bisa membuat SIM internasional cukup dari rumah, tak perlu datang ke Satpas Korlantas Polri, Jakarta.

"Hari ini kami luncurkan penerbitan SIM internasional dari rumah saja," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta Selata, Rabu (15/7/2020).



Jenderal bintang dua ini menerangkan, terobosan ini bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dalam pelayanan publik sehingga dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan dan juga untuk mendukung forensik kepolisian di masa adaptasi kebiasaan baru.

(Baca: Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis)

"Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus COVID-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa," tambah mantan Kapolda Bangka Belitung ini.

Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah, yaitu cukup mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di ponsel atau komputer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!