Disanksi Demosi 1 Tahun, Richard Eliezer Tak Ajukan Banding

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:51 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Foto/Dok Polri
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu menerima putusan KKEP terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).



Diketahui, Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi 1 tahun oleh KKEP. Sidang etik yang dipimpin oleh Sesro Wabprof Divisi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting itu juga menyatakan Bharada E tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

Baca juga: Ini 9 Pertimbangan Komite Etik Polri Pertahankan Richard Eliezer
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!