Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Ditempatkan di Yanma Polri

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:42 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi demosi selama satu tahun dan menempatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Divisi Yanma Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhi sanksi demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E . Dalam putusan KKEP, Bharada E bakal ditempatkan di Divisi Yanma Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan (Bharada E) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).



Diberitakan sebelumnya, sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam dari kedatangan Bharada E mulai pukul 10.30 WIB. Perbuatan Bharada E diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Tidak hanya itu, Bharada E juga dijatuhi hujuman meminta maaf secara lisan dihadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik: Richard Eliezer Tak Dipecat Polri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!