IPW Minta Usut Tuntas Penghapus Red Notice Djoko Tjandra
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:10 WIB
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak pengusutan tuntas penghapusan red notice Djoko Tjandra. FOTO/DOk.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) , Neta S Pane menyatakan, pihaknya memberi apresiasi pada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya karena diduga memberikan surat jalan kepada buronan kasus hak tagih bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .
"Namun dugaan suap-menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Djoko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice DJoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta kepada SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
Neta mengatakan, dari penelusuran IPW 'dosa' Brigjen Nugroho Wibowo sesungguhnya lebih berat ketimbang 'dosa' Brigjen Prasetyo. Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice DJoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi. (Baca juga: ICW Ungkap Enam Kejanggalan Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia )
Tragisnya, kata dia, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16:April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Namun dugaan suap-menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Djoko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice DJoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta kepada SINDOnews, Kamis (16/7/2020).
Neta mengatakan, dari penelusuran IPW 'dosa' Brigjen Nugroho Wibowo sesungguhnya lebih berat ketimbang 'dosa' Brigjen Prasetyo. Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice DJoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi. (Baca juga: ICW Ungkap Enam Kejanggalan Djoko Tjandra Keluar-Masuk Indonesia )
Tragisnya, kata dia, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16:April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Lihat Juga :