Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Kamis, 16 Juli 2020 - 10:55 WIB
(Baca juga: Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara )

Jaksa juga mengungkapkan dalam pertimbangannya hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ungkapnya

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut hukuman penjara selama satu tahun dengan dijerat Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!