KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Bupati Langkat Rencana Perangin Angin
Selasa, 21 Februari 2023 - 12:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan diskon hukuman untuk Bupati Langkat nonaktif itu dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun penjara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasasi diajukan ke MA karena adanya kekeliruan putusan majelis hakim di tingkat banding.
"Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Banding Mantan Bupati Langkat Dikabulkan MA, Hukuman Penjara Jadi 7,5 Tahun
Selain itu, kata Ali, juga terdapat barang bukti lain, berupa uang yang seharusnya dirampas oleh negara berdasarkan fakta hukum.
"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," kata Ali.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri dari Hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan, dan Hakim Anggota Mohammat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun, memberikan diskon hukuman kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin. Berdasarkan putusan No 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 14 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Terbit Perangin Angin selama 7 tahun dan 6 bulan, sedangkan Iskandar Perangin Angin selama 6 tahun.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidanan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis dalam putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kasasi diajukan ke MA karena adanya kekeliruan putusan majelis hakim di tingkat banding.
"Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Banding Mantan Bupati Langkat Dikabulkan MA, Hukuman Penjara Jadi 7,5 Tahun
Selain itu, kata Ali, juga terdapat barang bukti lain, berupa uang yang seharusnya dirampas oleh negara berdasarkan fakta hukum.
"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," kata Ali.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri dari Hakim Ketua Binsar Pamopo Pakpahan, dan Hakim Anggota Mohammat Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun, memberikan diskon hukuman kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin. Berdasarkan putusan No 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 14 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Terbit Perangin Angin selama 7 tahun dan 6 bulan, sedangkan Iskandar Perangin Angin selama 6 tahun.
"Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidanan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan," tulis dalam putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
(abd)
tulis komentar anda