KPK: 8 Kepala Daerah Asal Papua Ditangkap Terkait Korupsi Sejak 2008

Senin, 20 Februari 2023 - 23:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, total delapan kepala daerah ditangkap terkait kasus korupsi sejak 2008. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak atas kasus dugaan suap korupsi proyek infrastuktur. Ditangkapnya Ricky Ham Pagawak, menambah daftar panjang kepala daerah asal Papua yang ditangkap lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, setidaknya ada delapan kepala daerah di Papua yang terjerat di kasus korupsi. "Sejak 2008 sampai 2022 setidaknya ada 8 kepala daerah di Papua yang tersangkut perkara korupsi," kata Firli, Senin (20/2/2023).



Firli menerangkan, kepala daerah yang terjerat kasus korupsi mulai dari Bupati Yapen Waropen, Bupati Supiori, Bupati Boven Digul, Bupati Biak Numfor, Gubernur Papua periode 2006-2011, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, serta Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe.

Baca juga: KPK: Bupati Mamberamo Tengah Diduga Terima Suap Rp200 M dari Kontraktor

Dalam kasus korupsi Ricky Ham Pagawak, kata Firli, tersangka melakukan kasus suap korupsi senilai Rp200 miliar terkait mega proyek infrastruktur. "Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang 7 Bulan Buron
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!