Besok Ricky Ham Pagawak Dibawa ke Jakarta Langsung Jalani Proses Hukum

Minggu, 19 Februari 2023 - 17:51 WIB
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP). Foto/Pemkab Mamberamo Tengah
JAKARTA - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) bakal dibawa ke Jakarta pada Senin, 20 Februari 2023. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Abepura, Jayapura, Papua, pada Minggu (19/2/2023).

"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Diketahui, Ricky Ham Pagawak ditangkap di tempat persembunyiannya wilayah Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023). Dia langsung diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.



Awalnya, pada Sabtu, 18 Februari 2023, tim penyidik KPK memperoleh informasi persembunyian Ricky. Tim penyidik dari lembaga antirasuah itu mendapati penghubung Ricky.



Adapun proses penangkapan penghubung Ricky dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat hari ini. Selanjutnya, KPK terus menggali informasi terkait keberadaan Ricky dan tempat persembunyiaannya yang diduga berada di Abepura.

Akhirnya, KPK menangkap Ricky pada pukul 16.30 WIT. Diketahui, sejak 15 Juli 2022, KPK memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia sudah lebih dari sekali mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu.

Ketika hendak dijemput paksa KPK, dia melarikan diri ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022. Ricky adalah tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More