Soal Sistem Pemilu, SBY: Informasinya MK Akan Segera Memutuskan

Minggu, 19 Februari 2023 - 09:27 WIB
Presiden Keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan segera memutus sistem Pemilu yang akan dijalankan di Indonesia. Informasi ini diungkapkan oleh Presiden Keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyusul uji materi yang saat ini tengah berlangsung di MK.

"Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini," kata SBY dalam tulisannya dikutip dari laman facebook pribadinya, Minggu (19/2/2023).

Dalam tulisan tersebut, SBY mempertanyakan urgensi diubahnya sistem Pemilu di Indonesia di tengah proses Pemilu 2024 yang tengah berjalan. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki jadwal dan timelinenya sendiri pada Pemilu.

"Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?" ungkapnya.



"Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini," tambah SBY.



Dalam hal sistem Pemilu, menurut SBY, rakyat perlu diajak ‘bicara’ dan dilibatkan. Hal ini juga sesuai dengan negara Indonesia yang menganut paham demokrasi.

Apalagi mengubah sistem Pemilu menurutnya bukanlah sebuah keputusan dan kebijakan (policy) yang lazim dalam proses dan kegiatan manajemen nasional.

"Apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem Pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More