Epidemiolog UI Sarankan Pemerintah Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis, 16 Juli 2020 - 04:31 WIB
JAKARTA - Jumlah kasus baru pasien positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah setiap harinya. Tercatat hingga Rabu 15 Juli 2020, total secara nasional ada 80.094 orang dinyatakan positif virus Corona (Covid-19).
Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif menyarankan kepada pemerintah agar membuat aturan tegas dalam menekan penyebaran Covid-19 ini. Seperti memberikan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Karena menurutnya masyarakat tak bisa lagi diberikan edukasi, namun harus memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar protokol itu. "Untuk masyarakat, saya sih harus kembali mengatakan sudahlah masyarakat enggak bisa di edukasi. Jadi harus di denda dan harus ada efek jera," kata Syahrizal, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Bertambah 1.522, Kini Ada 80.094 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia)
Dia pun mencontohkan pemerintah Inggris sudah menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat masa pandemi Covid-19. Menurutnya Syahrizal sanksi denda bisa membantu menekan angka kasus baru Covid-19 di Indonesia. Karena menurutnya jika hal itu tidak dilakukan, maka kasus baru positif akan muncul setiap harinya lantaran masyarakat yang abai mematuhi aturan ini. "Jadi kita denda sajalah, udah capek mengedukasi masyarakat bandel. Ya biar turun kalau enggak, kita enggak bakal selesai-selesai, lama sekali," tutupnya. (Baca juga: Bandingkan Kasus Corona dengan Negara Lain, Ini Kata Presiden Jokowi)
Sebagaimana diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Sementara pasien yang dinyatakan sembuh menjadi 39.050 orang, setelah mengalami penambahan sebanyak 1.414 orang. Untuk pasien yang meninggal dunia juga bertambah sebanyak 87 orang, sehingga totalnya menjadi 3.797 orang
Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif menyarankan kepada pemerintah agar membuat aturan tegas dalam menekan penyebaran Covid-19 ini. Seperti memberikan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Karena menurutnya masyarakat tak bisa lagi diberikan edukasi, namun harus memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar protokol itu. "Untuk masyarakat, saya sih harus kembali mengatakan sudahlah masyarakat enggak bisa di edukasi. Jadi harus di denda dan harus ada efek jera," kata Syahrizal, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Bertambah 1.522, Kini Ada 80.094 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia)
Dia pun mencontohkan pemerintah Inggris sudah menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat masa pandemi Covid-19. Menurutnya Syahrizal sanksi denda bisa membantu menekan angka kasus baru Covid-19 di Indonesia. Karena menurutnya jika hal itu tidak dilakukan, maka kasus baru positif akan muncul setiap harinya lantaran masyarakat yang abai mematuhi aturan ini. "Jadi kita denda sajalah, udah capek mengedukasi masyarakat bandel. Ya biar turun kalau enggak, kita enggak bakal selesai-selesai, lama sekali," tutupnya. (Baca juga: Bandingkan Kasus Corona dengan Negara Lain, Ini Kata Presiden Jokowi)
Sebagaimana diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Sementara pasien yang dinyatakan sembuh menjadi 39.050 orang, setelah mengalami penambahan sebanyak 1.414 orang. Untuk pasien yang meninggal dunia juga bertambah sebanyak 87 orang, sehingga totalnya menjadi 3.797 orang
(cip)
tulis komentar anda