Usut Kasus Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Dalami Keterlibatan Sekretaris MA
Sabtu, 18 Februari 2023 - 06:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Hasbi Hasan terkait kasus suap yang menyeret Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Sekretaris MA, apa sudah didalami? Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami, termasuk misalnya ada Sekretaris MA," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu (18/2/2023).
Selain itu, ia juga mengatakan KPK akan mendalami peran saksi lainnya dalam kasus tersebut seperti Dadan Tri Yudianto. "Dadan Tri maupun pihak-pihak yang lain tentu kami akan mengembangkan untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Termasuk, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
"Sekretaris MA, apa sudah didalami? Tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami, termasuk misalnya ada Sekretaris MA," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu (18/2/2023).
Selain itu, ia juga mengatakan KPK akan mendalami peran saksi lainnya dalam kasus tersebut seperti Dadan Tri Yudianto. "Dadan Tri maupun pihak-pihak yang lain tentu kami akan mengembangkan untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," terangnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Termasuk, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
(cip)
tulis komentar anda