KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA

Jum'at, 17 Februari 2023 - 15:57 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Satu tersangka baru tersebut merupakan dari pihak swasta.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan satu orang tersangka baru dikarenakan telah memenuhi alat bukti yang ada. Baca juga: KPK Periksa Ketua PN Tobelo terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan Perkara di MA



"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku Hakim Yustisial di MA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Ali pun berjanji akan mengembangkan seluruh informasi dan data hasil penyelidikan. "KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!