Penetapan Corona Jadi Bencana Nasional Dinilai Bentuk Antisipasi

Sabtu, 18 April 2020 - 08:02 WIB
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan virus Corona atau Covid-19 oleh DPR nampak membingungkan masyarakat. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai keputusan tersebut menunjukkan pemerintah sudah kewalahan dalam menangani pandemi Corona.

Menurut analisanya, penetapan status ini sebagai langkah awal pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih tegas.



“Kelihatannya ini kebijakan antisipasi. Ini belum terjadi tapi sudah dipayungi hukum dulu. Jadi pada saat bertindak pemerintah sudah enggak bingung lagi, enggak keteteran implementasinya atau penegakan hukumnya,” tutur Trubus kepada SINDOnews, Senin 13 April 2020 malam.

Menurut dia, bukan mustahil implikasi dari kebijakan ini adalah darurat sipil karena pemerintah kesulitan mengatasi penyebaran pandemi ini. “Implikasinya dimungkinkan diberlakukan darurat sipil. Jadi kondisinya terdesak dan tidak bisa diatasi,” kata Trubus.

Pada 30 Maret lalu, saat mengumumkan pembatasan sosial berskala besar dan phsycal distancing, Jokowi sempat menyinggung kebijakan itu kemungkinan disertai darurat sipil.

Sekadar informasi, cantolan penerapan darurat sipil terdapat dalam Pasal 1 sampai 3 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Menetapkan Keadaan Bahaya.

Pasal itu menyebutkan presiden selaku penglima tertinggi dapat menetapkan darurat sipil apabila keamanan atau ketertiban umum di seluruh wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam pemberontakan, kerusuhan-kerusahaan, atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Sandaran hukum lain sebelum menetapkan darurat sipil adalah Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (UU).

Implikasi lain dalam status bencana nasional adalah tanggung jawab pendanaan tidak hanya oleh pusat, tapi daerahnya juga. Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan penanganannya meliputi aspek sosial, ekonomi, dan budaya, serta kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, dan lingkup luas wilayah.

Status bencana nasional juga membuka ruang yang lebih besar untuk bantuan asing. Ini tertera dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Bantuan itu, katanya, bisa berupa tenaga medis, obat-obatan, dan ekonomi.

“Pemerintah dimungkinkan cari pinjaman lagi,” katanya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More