KPK Periksa Irwandi Yusuf terkait Kasus Gratifikasi Eks Panglima GAM Izil Azhar

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:05 WIB
KPK memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Panglima GAM Izil Azhar terkait proyek pembangunan proyek dermaga. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Panglima GAM Izil Azhar terkait proyek pembangunan proyek dermaga. Dalam kasus ini, Izil Azhar diduga menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

"(Pemeriksaan saksi) atas nama Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022," terangnya.



Terkait apa saja nanti yang akan ditanyakan, pihaknya mengatakan belum bisa merincikan pemeriksaan tersebut.

"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," terangnya.

Seperti diberitakan, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh setelah menjadi buronan KPK dalam kasus gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More