Komisi III DPR Apresiasi Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 - 08:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi dikabulkannya status justice collaborator Richard Elieeer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan status saksi pelaku yang membantu atau justice collaborator Richard Eliezer. Inilah yang menjadiikan dasar hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi sikap hakim. Memang, seorang justice collaborator di luar negeri umumnya dibebaskan. Tetapi dia mengaku tak ingin masuk pada vonis hakim.



"Kita memandang positif ya, bukan sesuai nggaknya (berat hukuman), itu kewenangan majelis hakim. Tetapi memandang positif diterapkannya konsep justice collaborator dalam perkara ini," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ini Pertimbangan Hakim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!