Kasus Pengurusan Perkara di MA, Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:19 WIB
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap sebesar SGD 200.000 atau sekitar Rp2 miliar dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima suap sebesar SGD 200.000 atau sekitar Rp2 miliar dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Suap tersebut diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.



"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah SGD200,000," demikian dikutip dari salinan dakwaan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: KY Terjunkan Tim Awasi Independensi Hakim dalam Sidang Sudrajad Dimyati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!