Pelajari Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer, Kejagung Belum Ajukan Banding

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:54 WIB
Kejagung menyatakan, belum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, belum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E . Dalam putusan tersebut, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ketut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer tersebut. "Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut.





Di sisi lain, Ketut menyatakan, dalam mempelajari putusan itu, JPU akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa. "Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ucap Ketut.



Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More