Breaking News, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:29 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis majelis hakim dengan hukuman pidana1 tahun 6 bulan penjara. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Richard Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!