Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Hakim Sebut Bharada E Penuhi Unsur Pembunuhan

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:56 WIB
Hakim menyebut perbuatan Bharada E memenuhi unsur tueut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: MPI/Arif Juliantp
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) meyakini Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ) telah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu tertuang dalam pertimbangan majelis hakim amar putusan Bharada E yang dibacakan dalam sidang PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Hakim berpendapat, telah terpenuhi unsur dengan sengaja itu didasari atas sejumlah perbuatan dan peran Bharada E dalam menghabisi nyawa Brigadir J. Salah satunya, saat mengamini perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas yaitu dengan terdakwa mengatakan "siap komandan" ketika saksi Ferdy Sambo meminta membunuh korban Yosua," tutur Hakim Anggota Alimin saat membacakan putusan.



Tak hanya itu, perbuatan Bharada E yang menambahkan peluru ke pistol Glock 17 dan turut serta mengamini perintah Sambo untuk menembak Brogadir J, juga menjadi pertimbangan hakim dalam menilai memenuhi unsur dengan sengaja.

"Terdakwa telah menembak senjata Glock 17 ke arah tubuh korban Yosua dengan luka sebanyak 3 dan 4 kali antara dada kiri yang merupakan daerah vital, setelah mendengar teriakan saksi Ferdy Sambo 'Woy kau tembak, cepat, cepat kau tembak," ucap Alimin.

"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah cerminkan sikap batin terdakwa yang tak lain tak bukan menunjukan kesengajaam sebagai maksud yanh bertujuan agar korban Yosua meninggal. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua di sini telah terbukti," tandasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More