Ditjen Bina Pemdes: Penerapan UU Desa Majukan Masyarakat Perdesaan
Selasa, 14 Februari 2023 - 21:10 WIB
Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, Mohammad Noval memaparkan, sesuai data desa 2015-2022 menunjukkan peningkatan desa swasembada dari 1,85% pada 2015 naik menjadi 4,21% pada 2016, kemudian 4,84% pada 2017, selanjutnya 4,87% pada 2018.
Selain itu 5,55% pada 2019, dan 5,94% pada 2020, kemudian 6% pada 2021 serta 6,90% pada 2022 merupakan desa swasembada (desa maju, mandiri dan sejahtera). Menurut Noval, pihaknya akan terus memperbaiki data dan informasi desa, termasuk menggelar lomba desa untuk mengetahui perkembangan desa di seluruh Indonesia.
Direktur Penataan dan Administrasi Desa, Matheos Tan mengatakan, selain berbagai kemajuan yang dicapai desa, di sana masih ada berbagai masalah, mulai dari masalah batas desa, status desa, maupun pilkades.
Begitu juga pengelolaan dana desa masih ditemui berbagai masalah. Untuk itu, Matheos meminta kepala desa dan perangkat desa selalu berpedoman pada aturan dan terus memperbaiki disiplin.
Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Murtono mengatakan, pihaknya akan senantiasa berusaha meningkatkan kapasitas aparatur desa, terutama bagi calon kepala desa atau kepala desa yang baru terpilih. Hal itu, sesuai mandat yang perlu mendapat prioritas. “Banyak insitusi yang perlu bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, mulai dari pusat sampai ke daerah,” ucapnya.
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Tb. Chaerul Dwi Sapta, menyoroti beberapa isu strategis yang berkaitan dengan kerja sama desa, misalnya perlu tidaknya pengaturan kerja sama desa diatur dalam peraturan daerah. Menurut Chaerul, kerja sama desa belum tersosialisasi di daerah dan juga belum menjadi program prioritas.
Sementara, Direktur Fasilitasi dan Aset Pemerintahan Desa, Lutfi mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi dalam penyaluran Dana Desa 2022. Setidaknya, ada sumber hambatan itu, yaitu regulasi dari pemerintah pusat mengenai perubahan alokasi dana desa untuk BLT.
“Hambatan dari Pemda, misalnya, pergantian pejabat di daerah dan adanya daerah yang memberikan syarat tambahan. Sedangkan, hambatan dari desa, misalnya, terkena masalah hokum, letak geografis, kualitas SDM dan keterlambatan pertanggungjawaban,” ucapnya.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
Selain itu 5,55% pada 2019, dan 5,94% pada 2020, kemudian 6% pada 2021 serta 6,90% pada 2022 merupakan desa swasembada (desa maju, mandiri dan sejahtera). Menurut Noval, pihaknya akan terus memperbaiki data dan informasi desa, termasuk menggelar lomba desa untuk mengetahui perkembangan desa di seluruh Indonesia.
Direktur Penataan dan Administrasi Desa, Matheos Tan mengatakan, selain berbagai kemajuan yang dicapai desa, di sana masih ada berbagai masalah, mulai dari masalah batas desa, status desa, maupun pilkades.
Begitu juga pengelolaan dana desa masih ditemui berbagai masalah. Untuk itu, Matheos meminta kepala desa dan perangkat desa selalu berpedoman pada aturan dan terus memperbaiki disiplin.
Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Murtono mengatakan, pihaknya akan senantiasa berusaha meningkatkan kapasitas aparatur desa, terutama bagi calon kepala desa atau kepala desa yang baru terpilih. Hal itu, sesuai mandat yang perlu mendapat prioritas. “Banyak insitusi yang perlu bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, mulai dari pusat sampai ke daerah,” ucapnya.
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Tb. Chaerul Dwi Sapta, menyoroti beberapa isu strategis yang berkaitan dengan kerja sama desa, misalnya perlu tidaknya pengaturan kerja sama desa diatur dalam peraturan daerah. Menurut Chaerul, kerja sama desa belum tersosialisasi di daerah dan juga belum menjadi program prioritas.
Sementara, Direktur Fasilitasi dan Aset Pemerintahan Desa, Lutfi mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi dalam penyaluran Dana Desa 2022. Setidaknya, ada sumber hambatan itu, yaitu regulasi dari pemerintah pusat mengenai perubahan alokasi dana desa untuk BLT.
“Hambatan dari Pemda, misalnya, pergantian pejabat di daerah dan adanya daerah yang memberikan syarat tambahan. Sedangkan, hambatan dari desa, misalnya, terkena masalah hokum, letak geografis, kualitas SDM dan keterlambatan pertanggungjawaban,” ucapnya.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
(cip)
tulis komentar anda