Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tak Sopan dalam Persidangan

Selasa, 14 Februari 2023 - 13:15 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!