Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tinggalkan Ruang Sidang dengan Mata Merah
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:58 WIB
"Saya akan banding, Banding!" ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).
(abd)
Lihat Juga :