Respons Kejagung soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan
Selasa, 14 Februari 2023 - 11:55 WIB
Kejagung menilai vonis mati terhadap Ferdy Sammbo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi tellah mengakomoodasi tuntutan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu penjara seumur hidup terhadap Sambo dan delapan tahun penjara untuk Putri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim vonis tersebut menunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim. Vonis hakim dinilai telah mengakomodasi tuntutan.
"Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana. Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman menjatuhkan vonis mati terhadp Ferdy Sambo pada Senin (13/11/223). Mantan kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti mendalangi pembunuhan berencana anak buahnya, Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. H
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim vonis tersebut menunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan hakim. Vonis hakim dinilai telah mengakomodasi tuntutan.
"Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana. Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman menjatuhkan vonis mati terhadp Ferdy Sambo pada Senin (13/11/223). Mantan kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti mendalangi pembunuhan berencana anak buahnya, Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. H
Lihat Juga :