Kasus BAKTI Kominfo, Adik Johnny G Plate Dua Kali Diperiksa Kejagung

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:30 WIB
Kasus ini terungkap pada November 2022. Nilai anggaran proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. Diduga terjadi tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020, YS.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!