Digitalisasi Penyiaran, ATVSI: Single Mux seperti Praktik Monopoli

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:07 WIB
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) kembali menyinggung tentang polemik konsep single mux dan multi mux operator dalam rangka pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.

Persoalan itu tertuang dalam RUU Penyiaran yang hingga saat ini masih menjadi pembahasan di DPR.

Dalam seminar fraksi PPP bertajuk Menyoal Regulasi dan Digitalisasi Penyiaran dalam Omnibus Law, Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution menyampaikan, asosiasi televisi dalam konsep ini lebih mendorong untuk diterapkannya multi mux operator di dalam RUU Penyiaran.

"Kalau saya tidak salah Komisi I DPR pernah menyuarakan untuk dengan single mux. Sementara kami di industri mengharapkan dengan multi mux," katanya dalam seminar tersebut yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia pun mencoba menjabarkan sejumlah aspek yang membedakan antara kedua konsep tersebut. Dari jumlah operator, single mux hanya satu badan hukum yang diketahui dalam hal ini adalah Radio Televesi Republik Indonesia (RTRI) yang akan menguasai mux tersebut. Sementara, jika di multi mux, ini diserahkan kepada para industri yang tentunya akan diatur pemerintah melalui satu tender ataupun dengan konsep-konsep lainnya.



Sementara, dari sisi persaingan usaha, dia menyebut single mux seperti seolah-olah untuk "melegalkan" praktik monopoli. Kondisi tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena terjadinya posisi dominan. LPP RTRI menguasai seluruh proses produksi penyiaran yang ada.

"Nah ini kalau kita lihat di Pasal 2 dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 itu mengenai antimonopoli, itu sudah bisa dikatakan seperti monopoli. Dikuasai oleh satu badan dan yang menentukan berapa biaya ini akan tidak sehat," ujarnya.

Sementara konsep multi mux operator, Syafril meyakini pasti akan terciptanya sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Sebab, lembaga penyiaran swasta (LPS) bebas menentukan pilihan untuk bergabung dengan multifleksing yang ada.

( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More