Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 20:52 WIB
Majelis Hakim membeberkan alasan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto/Dok/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) membeberkan alasan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hal ini terkait perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, terdapat lima poin yang memberatkan vonis Putri Candrawathi . Salah satunya, Putri diketahui merupakan istri dari seorang penegak hukum.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," ujar Alimin di ruang sidang, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Begini Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara



Kedua kata Alimin, Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Serta, Putri kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan. Berikut, alasan lengkapnya:

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban

5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More