Pertimbangan Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Senin, 13 Februari 2023 - 20:52 WIB
Majelis Hakim membeberkan alasan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto/Dok/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) membeberkan alasan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hal ini terkait perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, terdapat lima poin yang memberatkan vonis Putri Candrawathi . Salah satunya, Putri diketahui merupakan istri dari seorang penegak hukum.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," ujar Alimin di ruang sidang, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Begini Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, terdapat lima poin yang memberatkan vonis Putri Candrawathi . Salah satunya, Putri diketahui merupakan istri dari seorang penegak hukum.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," ujar Alimin di ruang sidang, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Begini Ekspresi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Lihat Juga :