Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Masih Belum Putuskan Banding

Senin, 13 Februari 2023 - 17:08 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah. Foto/Tangkapan Layar/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo . Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo , Arman Hanis menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Arman mengkritisi vonis majelis hakim yang dinilai diputuskan hanya karena berdasarkan asumsi. Namun, Arman masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.



"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini. Kami hormati, menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Untuk banding, nanti saja," ucap Arman Hanis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!